5poin Peraturan Menteri yang mendasari : Kurikulum 2004 (KBK), Kurikulum 2006 (KTSP), Kurikulum 2013 Tanyakan detil pertanyaan Ikuti tidak puas? sampaikan! dari Akbarmustakim 22.09.2016 peraturan menteri yg mendasari kurikulum 2004,2006 dan 2013 Karakteristik standar kelulusan kurikulum 2004 8Kurikulum 2004 KBK Kurikulum ini lebih dikenal dengan Kurikulum Berbasis. 8 kurikulum 2004 kbk kurikulum ini lebih dikenal. School SMA Negeri 3 Palembang; Course Title MAHASISWA 122; Uploaded By lordkasta33. Pages 13 This preview shows page 8 - 10 out of 13 pages. Kurikulum2004 kemudian disem- pumakan, mengacu pada masukan dari lapangan dan tuntutan PP 19/ 2005, dan selanjutnya istilah Kurikulum 2004 diganti dengan Standar Isi (SI) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, yang disyahkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 22 Tahun 2006; dan Standar Kompetensi Fast Money. apakah Peraturan Menteri yang mendasari Kurikulum 2004 KBK 1. apakah Peraturan Menteri yang mendasari Kurikulum 2004 KBK 2. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK adalah 3. Sebutkan Peraturan Menteri yang mendasari Kurikulum KBK ? 4. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK, KTSP,KURIKULUM 2013 adalah... 5. perbedaan kurikulum 2004 kbk tentang peraturan menteri yang mendasari 6. Peraturan Menteri yang mendasari Kurikulum 2004 KBK, Kurikulum 2006 KTSP, Kurikulum 2013 7. Peraturan Menteri yang mendasari Kurikulum 2004 KBK, Kurikulum 2006 KTSP, Kurikulum 2013 8. Peraturan Menteri yang mendasari KBK, KTSP dan Kurikulum 2013 9. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK adalah? 10. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK adalah? 11. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK adalah? 12. Peraturan Menteri yang mendasari Kurikulum 2004 KBK 13. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK adalah? 14. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK Kurikulum 2006 KTSP Kurikulum 2013 15. perbedaan kurikulum 2004 KBK tentang peraturan menteri yang mendasari 1. apakah Peraturan Menteri yang mendasari Kurikulum 2004 KBK Peraturan pendidikan 2. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK adalah setiap individu harus memiliki kompetensi yang handal dalam berbagai bidang sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya. 3. Sebutkan Peraturan Menteri yang mendasari Kurikulum KBK ? 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301;2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496;3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALTENTANGPENGHENTIAN UJICOBA ”KURIKULUM 2004” UNTUK MATA PELAJARAN SEJARAH DAN LARANGAN PENGGUNAAN BUKU TEKS MATA PELAJARAN SEJARAH YANG DISUSUN BERDASARKAN STANDAR KOMPETENSI ”KURIKULUM 2004”. Pasal 1Menghentikan uji coba ”Kurikulum 2004” untuk mata pelajaran sejarah yang disusun berdasarkan ”Kurikulum 2004” pada Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Paket B, dan yang sederajat, serta Sekolah Menegah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Paket C, dan yang 2 Melarang Penggunaan Buku Teks Mata Pelajaran Sejarah yang penulisannya mengacu pada ”Kurikulum 2004”, pada Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Paket B, dan yang sederajat, serta Sekolah Menegah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Paket C, dan yang 3Proses pembelajaran untuk mata pelajaran sejarah pada Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Paket B, dan yang sederajat, serta Sekolah Menegah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Paket C, dan yang sederajat menggunakan Kurikulum 1994 dan buku teks mata pelajaran sejarah yang disusun berdasarkan Kurikulum 1994. Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2005 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, SUDIBYO 4. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK, KTSP,KURIKULUM 2013 adalah... DEMI ILMU ANAK ANAK YG TRS DI KEMBANGKAN . PROSES PEMBUATAN HRS SESUAI DGN AP YG DI RENCANAKAN 5. perbedaan kurikulum 2004 kbk tentang peraturan menteri yang mendasari klo tidak salah "karakter" 6. Peraturan Menteri yang mendasari Kurikulum 2004 KBK, Kurikulum 2006 KTSP, Kurikulum 2013 Kurikulum 2004 KBK & Kurikulum 2006 KTSPMemang Berbeda Secara SignifikanBanyak kalangan, termasuk aparat Depdiknas dan DinasPendidikan Kabupaten/Kota membuat statement bahwaKurikulum 2004 atau KBK tidak terlalu jauh berbedadengan Kurikulum 2006 yang disusun oleh BadanStandar Nasional Pendidikan BSNP dan baruditetapkan pemberlakuannya oleh Mendiknas melaluiPeraturan Mendiknas No. 24 Tahun 2006 tanggal 2 Juni2006. Saya tidak tahu, apakah penyataan mereka itudimaksudkan untuk “menghibur guru” agar tidak resahmenghadapi perubahan kurikulum ini. MengingatKurikulum 2004 ini masih dalam taraf ujicoba yanglebih luas sejak tahun pembelajaran 2004/2005 danbelum semua sekolah sudah menerapkan secara utuhKurikulum 2004. Namun apa daya, kini sudahdimunculkan kurikulum baru, Kurikulum 2006. Sehinggamuncullah statement yang “menghibur” ini adalah ironis, karena menunjukkan pemahamanyang sangat dangkal mereka terhadap Kurikulum 2006tersebut. Saya menduga mereka hanya “mengulang-ulang” pernyataan dari BSNP, aparat Pusat Kurikulum,Pejabat Depdiknas yang bermaksud meredam agarKurikulum 2006 tidak mendapat tentangan dari ujungtombak pendidikan guru dan sekolah, atau gejolakyang meresahkan masyarakat dan dunia saja mereka sudah melakukan pembandingansecara mendalam kedua kurikulum tersebut, niscayamereka akan mengatakan bahwa Kurikulum 2004dengan Kurikulum 2006 berbeda secara nyata, secarasignifikan. Memang harus diakui dalam beberapa halada kesamaan atau kemiripan antara keduanya. 7. Peraturan Menteri yang mendasari Kurikulum 2004 KBK, Kurikulum 2006 KTSP, Kurikulum 2013 Mentri Berhak Membantu untuk wewenang presiden 8. Peraturan Menteri yang mendasari KBK, KTSP dan Kurikulum 2013 membantu pendidikan anak anak 9. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK adalah? harus megajar secara ikhlas 10. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK adalah? uu no 22 tahun 1999 tentang pemda 11. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK adalah? tentang otonomi daerah 12. Peraturan Menteri yang mendasari Kurikulum 2004 KBK Yang mendasari Kurikulum Berbasis Kompetensi KBK 2004 yaitu Peraturan Pemerintah UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional*semoga terbantu* 13. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK adalah? presiden yang banyak dong poinnyaaaaaaa 14. peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 KBK Kurikulum 2006 KTSP Kurikulum 2013 Peraturan Mendiknas No. 24 Tahun 2006 15. perbedaan kurikulum 2004 KBK tentang peraturan menteri yang mendasari saya tidak tau jawabannya Posted by rijono in Opini Pendidikan. Tags Indikator, KBK, Kompetensi Dasar, KTSP, Kurikulum, RPP, Sisdiknas, Standar Kompetensi trackback Banyak kalangan, termasuk aparat Depdiknas dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membuat statement bahwa Kurikulum 2004 atau KBK tidak terlalu jauh berbeda dengan Kurikulum 2006 yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan BSNP dan baru ditetapkan pemberlakuannya oleh Mendiknas melalui Peraturan Mendiknas No. 24 Tahun 2006 tanggal 2 Juni 2006. Saya tidak tahu, apakah penyataan mereka itu dimaksudkan untuk “menghibur guru” agar tidak resah menghadapi perubahan kurikulum ini. Mengingat Kurikulum 2004 ini masih dalam taraf ujicoba yang lebih luas sejak tahun pembelajaran 2004/2005 dan belum semua sekolah sudah menerapkan secara utuh Kurikulum 2004. Namun apa daya, kini sudah dimunculkan kurikulum baru, Kurikulum 2006. Sehingga muncullah statement yang “menghibur” tersebut. Hal ini adalah ironis, karena menunjukkan pemahaman yang sangat dangkal mereka terhadap Kurikulum 2006 tersebut. Saya menduga mereka hanya “mengulang-ulang” pernyataan dari BSNP, aparat Pusat Kurikulum, Pejabat Depdiknas yang bermaksud meredam agar Kurikulum 2006 tidak mendapat tentangan dari ujung tombak pendidikan guru dan sekolah, atau gejolak yang meresahkan masyarakat dan dunia pendidikan. Jika saja mereka sudah melakukan pembandingan secara mendalam kedua kurikulum tersebut, niscaya mereka akan mengatakan bahwa Kurikulum 2004 dengan Kurikulum 2006 berbeda secara nyata, secara signifikan. Memang harus diakui dalam beberapa hal ada kesamaan atau kemiripan antara keduanya. Berikut ini saya rangkum perbedaan dan persamaan antara Kurikulum 2004 dan Kurikulum 2006 periksa tabel Tabel Perbandingan Kurikulum 2004 dan 2006 ASPEK KURIKULUM 2004 KURIKULUM 2006 1. Landasan Hukum Tap MPR/GBHN Tahun 1999-2004 UU No. 20/1999 – Pemerintah-an Daerah UU Sisdiknas No 2/1989 kemudian diganti dengan UU No. 20/2003 PP No. 25 Tahun 2000 tentang pembagian kewenangan UU No. 20/2003 – Sisdiknas PP No. 19/2005 – SPN Permendiknas No. 22/2006 – Standar Isi Permendiknas No. 23/2006 – Standar Kompetensi Lulusan 2. Implementasi / Pelaksanaan Kurikulum Bukan dengan Keputusan/ Peraturan Mendiknas RI Keputusan Dirjen Dikdasmen Tahun 2004. Keputusan Direktur Dikme-num No. 766a/C4/MN/2003 Tahun 2003, dan No. 1247a/ C4/MN/2003 Tahun 2003. Peraturan Mendiknas RI No. 24/2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri No. 22 tentang SI dan No. 23 tentang SKL 3. Ideologi Pendidik- an yang Dianut Liberalisme Pendidikan terciptanya SDM yang cerdas, kompeten, profesional dan kompetitif Liberalisme Pendidikan terciptanya SDM yang cerdas, kompeten, profesional dan kompetitif 4. Sifat 1 Cenderung Sentralisme Pendidikan Kurikulum disusun oleh Tim Pusat secara rinci; Daerah/Sekolah hanya melaksanakan Cenderung Desentralisme Pendidikan Kerangka Dasar Kurikulum disusun oleh Tim Pusat; Daerah dan Sekolah dapat mengembangkan lebih lanjut. 5. Sifat 2 Kurikulum disusun rinci oleh Tim Pusat Ditjen Dikmenum/ Dikmenjur dan Puskur Kurikulum merupakan kerangka dasar oleh Tim BSNP 6. Pendekatan Berbasis Kompetensi Terdiri atas SK, KD, MP dan Indikator Pencapaian Berbasis Kompetensi Hanya terdiri atas SK dan KD. Komponen lain dikembangkan oleh guru 7. Struktur Berubahan relatif banyak dibandingkan kurikulum sebelumnya 1994 suplemen 1999 Ada perubahan nama mata pelajaran Ada penambahan mata pelajaran TIK atau penggabungan mata pelajaran KN dan PS di SD Penambahan mata pelajaran untuk Mulok dan Pengem-bangan diri untuk semua jenjang sekolah Ada pengurangan mata pelajaran Misal TIK di SD Ada perubahan nama mata pelajaran KN dan IPS di SD dipisah lagi Ada perubahan jumlah jam pelajaran setiap mata pelajaran 8. Beban Belajar Jumlah Jam/minggu SD/MI = 26-32/minggu SMP/MTs = 32/minggu SMA/SMK = 38-39/minggu Lama belajar per 1 JP SD = 35 menit SMP = 40 menit SMA/MA = 45 menit Jumlah Jam/minggu SD/MI 1-3 = 27/minggu SD/MI 4-6 = 32/minggu SMP/MTs = 32/minggu SMA/MA= 38-39/minggu Lama belajar per 1 JP SD/MI = 35 menit SMP/MTs = 40 menit SMA/MA = 45 menit 9. Pengembangan Kurikulum lebih lanjut Hanya sekolah yang mampu dan memenuhi syarat dapat mengembangkan KTSP. Guru membuat silabus atas dasar Kurikulum Nasional dan RP/Skenario Pembelajaran Semua sekolah /satuan pendidikan wajib membuat KTSP. Silabus merupakan bagian tidak terpisahkan dari KTSP Guru harus membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran RPP 10. Prinsip Pengembangan Kurikulum Keimanan, Budi Pekerti Luhur, dan Nilai-nilai Budaya Penguatan Integritas Nasional Keseimbangan Etika, Logika, Estetika, dan Kinestetika Kesamaan Memperoleh Kesempatan Perkembangan Pengetahuan dan Teknologi Informasi Pengembangan Kecakapan Hidup Belajar Sepanjang Hayat Berpusat pada Anak Pendekatan Menyeluruh dan Kemitraan Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya Beragam dan terpadu Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni Relevan dengan kebutuhan kehidupan Menyeluruh dan berkesinam-bungan Belajar sepanjang hayat Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah 11. Prinsip Pelaksanaan Kurikulum Tidak terdapat prinsip pelaksanaan kurikulum Didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Menegakkan lima pilar belajar belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, belajar untuk memahami dan menghayati, belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembela-jaran yang efektif, aktif, kreatif & menyenangkan. 3. Memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan perbaik-an, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisinya dengan memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral. Dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling meneri-ma dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada 5. Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan meman-faatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar. 6. Mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal. 7. Diselenggarakan dalam kese-imbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan. 12. Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Bahasa Pengantar Intrakurikuler Ekstrakurikuler Remedial, pengayaan, akselerasi Bimbingan & Konseling Nilai-nilai Pancasila Budi Pekerti Tenaga Kependidikan Sumber dan Sarana Belajar Tahap Pelaksanaan Pengembangan Silabus Pengelolaan Kurikulum Tidak terdapat pedoman pelaksanaan kurikulum seperti pada Kurikulum 2004. Untuk sementara baru 12 aspek yang saya temukan, dimana hanya 2 dua hal saja yang sama, yakni landasan ideologis dan pendekatan yang digunakan. Sementara 10 aspek lainnya berbeda sangat nyata, meskipun ada kemiripan pada butir-butir tertentu. PERBEDAAN ESENSI SK DAN KD Hal yang sering dikatakan oleh pejabat Depdiknas dan Dinas Pendidikan, bahwa Kurikulum 2004 dan 2006 adalah pada aspek Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasarnya. Sepintas memang ya, padahal sesungguhnya tidak semuanya benar. Dalam Kurikulum SD/MI 2004 hanya terdapat satu SK masing-masing jenjang kelas untuk hampir semua mata pelajaran. Namun dalam Kurikulum 2006 terdapat dua SK untuk setiap jenjang kelas untuk seluruh mata pelajaran plus rinciannya pada kelas dan pelajaran tertentu. Masing-masing SK sudah diplot mana yang untuk semester 1 dan 2. Sementara itu, batasan semacam ini tidak ada pada Kurikulum 2004. KD-KD yang ada dalam Kurikulum 2004 ada yang masih digunakan dengan rumusan yang sama atau mirip dengan rumusan KD dalam Kurikulum 2006. Ada beberapa KD Kurikulum 2004 yang dibuang. Ada beberapa KD yang baru dalam Kurikulum 2006. Sehingga kalau ruang lingkup materi scope ini dijadikan ukuran, maka memang tidak terlalu banyak perbedaan Kurikulum 2004 dengan Kurikulum 2006. Namun KD-KD yang ada dalam Kurikulum 2004 tersebut direkonstruksikan kembali, ditata kembali sedemikian rupa sehingga menjadi sangat berbeda dalam urutannya sequence. Walaupun ruang lingkup materi yang sama antara kedua kurikulum tersebut, namun karena urutan penyajian per kelasnya menjadi berbeda, maka kedua kurikulum tersebut berbeda. Sebagai contoh, ada KD pada kelas III SD untuk mata pelajaran IPS yang dipindahkan ke kelas II. Beberapa KD dalam mata pelajaran IPS di SD dipindahkan dari kelas VII ke kelas VIII, atau sebaliknya. KD untuk PKN di SMP dipindahkan ke kelas VIII dan IX dari kelas VII. Sebaliknya ada KD di kelas VIII yang diturunkan ke kelas VII. Pemindahan KD sebagai penataan kembali KD dari Kurikulum 2004 ini terjadi pada semua mata pelajaran dan semua jenjang sekolah pada Kurikulum 2006. Hal ini akan sangat berpengaruh dalam proses pembelajaran di kelas, terlebih jika sekolah berkehendak akan melaksanakan Kurikulum 2006 secara penuh pada tahun pembelajaran 2006/2007 ini. Perubahan lain adalah bahwa pembelajaran di kelas I, II dan III SD/MI perlu dilaksanakan secara tematik, sementara untuk kelas IV, V dan VI dengan pembelajaran bidang studi. Khusus untuk IPA dan IPS di SD digunakan pendekatan pembelajaran terpadu. Sedangkan IPA dan IPS di SMP yang semula SK dan KD-nya disusun dengan menggunakan pendekatan sub-bidang studi, pada Kurikulum 2006 tidak lagi menggunakan pendekatan tersebut. Hal ini berdampak pada manajemen kurikulum dan pembelajaran di kelas. Sementara itu di SMA/SMK tidak ada perubahan seperti yang ada di SD dan sebagian di SMP. Namun bukan berarti tidak ada perubahan atau penataan KD di kurikulum SMA/SMK. Jumlah SK dalam Kurikulum 2004 yang semula 1 atau beberapa pada setiap mata pelajaran, pada Kurikulum 2006 dikembangkan menjadi beberapa SK . SK-SK ini sebagian besar diambil isi SK dalam Kurikulum 2004. Namun kalau dicermati, ternyata SK-SK dalam Kurikulum SMA 2006 ini identik, sangat mirip dengan KD-KD dalam Kurikulum SMA 2004. Demikian pula KD-KD pada Kurikulum 2006 ini sangat identik dengan indikator pencapaian pada Kurikulum 2004. Dengan kata lain, terdapat “peningkatan status KD dan Indikator” pada Kurikulum 2004, sehingga menjadi SK dan KD pada Kurikulum SMA 2006. Kalau terjadi banyak kali kasus seperti ini, rasanya tidak elok jika kita masih saja mengatakan bahwa Kurikulum 2004 sama dengan Kurikulum 2006, atau perubahan yang ada tidak banyak. Kalau mau melihat seberapa banyak perubahan kedua kurikulum tersebut, buatlah matriks pemetaan SK dan KD + indikator dari kurikulum dengan Kurikulum 2006. Pasti kepala puyeng, dan mata berkunang-kunang. IMPLIKASI PADA MANAJEMEN KURIKULUM & PEMBELAJARAN Akibat perubahan dan penataan kembali SK dan KD pada Kurikulum 2006, maka akan berdampak pada manajemen kurikulum dan pembelajarannya. Sebagai misal, bagaimana membuat jadwal pelajaran pada kelas I III SD/MI sesuai dengan model pembelajaran tematik. Sedangkan selama ini guru Pendidikan Agama dan Penjas Orkes adalah guru bidang studi? Bagaimana mengisi rapor siswa? Bagaimana penilaiannya? Demikian pula dengan mata pelajaran IPS dan IPA di SMP/MTs. Karena tidak lagi menggunakan pola sub-bidang studi, maka pengaturan siapa yang mengajarkan KD tertentu sesuai dengan rumpun ilmu pembentuknya harus disusun dengan baik. Ambil contoh, di KD IPA SMP pada semester 1 kelas VII terkait dengan Fisika dan Kimia. Sementara untuk Biologi terdapat pada semester 2. Nah, apakah guru Biologi ini akan dibiarkan menganggur selama satu semester untuk menunggu gilirannya pada semester 2? Atau guru Fisika kemudian akan menganggur setelah satu semester mengajar? Bagaimana dengan guru-guru di sekolah swasta yang hanya dibayar sesuai jam riil mengajarnya? Dalam pelajaran IPS, kasus ini juga akan terjadi. Persoalan manajemen kurikulum dan pembelajaran yang sangat berbeda antara Kurikulum 2004 dengan Kurikulum 2006. Kedua persoalan ini akan sangat dirasakan oleh para guru pengajarnya karena mereka adalah perencana, pelaksana dan penilai pembelajaran. Merekalah yang akan dibingungkan setiap hari dalam melaksanakan tugasnya. Jadi, sekali lagi, jika perbedaan antara kedua kurikulum tersebut sangat sugnifikan. Dan para guru adalah “korban” pertama dari perubahan kurikulum ini. Secara rinci perubahan kurikulum pada masing-masing jenjang sekolah akan saya kupas dalam tulisan-tulisan berikutnya. Selamat menikmati perubahan! Samarinda, 29 Juli 2006 KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI Dewasa ini kehidupan manusia dengan cepat berubah dari waktu ke waktu. Demikian juga dengan kehidupan anak/generasi muda, yang bahkan kadang-kadang perubahan itu sangat kompleks. Kehidupan keluarga, termasuk anak-anak sekarang memberikan banyak kebebasan dan banyak dipengaruhi oleh faktor dari luar. “Dunia menjadi semakin kosmopolitan dan kita semua mempengaruhi satu sama lain.” Demikian ujar desainer Paloma Picasso, seperti dikutip oleh John Naisbitt 1990106 Di lain pihak dengan kemajuan di bidang komunikasi termasuk telekomunikasi tentunya, melalui film, TV, radio, surat kabar, telepon, computer, internet, d1l. anak-anak sekarang sudah lebih banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor dari luar. Dalam tulisan berikutnya, John Naisbitt menggambarkan Dahulu biaya untak memulai sebuah surat kabar sama dengan biaya untuk memulai sebuah pabrik baja. Akan tetapi, dengan desktop publishing sekarang ini, sebuah surat kabar dapat dimulai dalam semalam dengan sedikit sekali biaya. Daily Planet Telluride sepenuhnya didigitalkan, termasuk pemakaian kamera digital yang citranya diumpankan langsung ke dalam komputer. John Naisbitt, 199428-29. Jadi sekarang ini kehidupan kita senantiasa dibayangi oleh perkembangan IPTEKS baca Ilmu, Teknologi dan Seni dengan akselerasi laju yang luar biasa, yang menyebabkan terjadinya “ledakan informasi”. Pertumbuhan pengetahuan pada tahun 80-an saja berjalan dengan kecepatan 13% per tahun. Ini berarti bahwa pengetahuan yang ada akan berkembang menjadi dua kali lipat hanya dalam tempo kira-kira 5,5 tahun. Akibatnya pengetahuan dalam bidang tertentu menjadi “kadaluwarsa” hanya dalam tempo kira-kira 2,5 tahun. Dikutip dari Miguel Education for Tomorrow, APEID, Unesco PROAP, Bangkok, 1990, oleh Santoso S. Hamidjojo. Dari gambaran di atas kiranya jelas bahwa dunia yang dihadapi peserta didik termasuk mahasiswa pada saat ini, sangat jika secara periodik kurikulum senantiasa harus selalu ditinjau kembali, dan senantiasa ada pembaharuan di bidang kurikulum. TANTANGAN MASA DEPAN Masa depan kita ditandai oleh banjir informasi dan perubahan yang amat cepat dikarenakan masyarakat dunia terekspos oleh revolusi di bidang ilmu, teknologi dan seni, serta arus globahsasi, sehingga menuntut kesiapan kita semua untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada atau. akan terjadi. Artinya kita harus mampu menghadapi masyarakat yang sangat kompleks dan global. Adapun sejumlah masalah yang dihadapi saat ini dan tantangan masa depan dapat berupa Faktor-faktor Eksternal seperti globalisasi, perkembangan ekonomi nasional, desentralisasi, politik, sosial budaya dan teknologi. Faktor-faktor Internal seperti dampak manajemen yang sentralistik, mekanisme pendanaan oleh pemerintah, manajemen dan organisasi, sumberdaya manusia, penelitian di perguruan tinggi, serta peran serta orang tua dalam pendanaan pendidikan PENDIDIKAN BERBASIS KOMPETENSI Pembaharuan pendidikan dan pembelajaran selalu dilaksanakan dari waktu ke waktu dan tak pernah henti. Pendidikan dan pembelajaran berbasis kompetensi merupakan contoh hasil perubahan dimaksud dengan tujuan untuk meningkatkan kulitas pendidikan dan pembelajaran’. Pendidikan berbasis kompetensi menekankan pada kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan suatu jenjang pendidikan. Kompetensi yang sering disebut dengan standar kompetensi adalah kemampuan yang secara umum harus dikuasai lulusan. Kompetensi menurut Hall dan Jones 1976 29 adalah “pernyataan yang menggambarkan penampilan suatu kemampuan tertentu secara bulat yang merupakan perpaduan antara pengetahuan dan kemampuan yang dapat diamati dan diukur”. Kompetensi kemampuan lulusan merupakan modal utama untuk bersaing di tingkat global, karena persaingan yang terjadi adalah pada kemampuan sumber daya manusia. Oleh karena. itu, penerapan pendidikan berbasis kompetensi diharapkan akan menghasilkan lulusan yang mampu berkompetisi di tingkat global. Implikasi pendidikan berbasis kompetensi adalah pengembangan silabus dan sistem penilaian berbasiskan kompetensi. Paradigma pendidikan berbasis kompetensi yang mencakup kurikulum, pembelajaran, dan penilaian, menekankan pencapaian hasil belajar sesuai dengan standar kompetensi. Kurikulum berisi bahan ajar yang diberikan kepada siswa/mahasiswa melalui proses pembelajaran. Proses pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan prinsip-prinsip pengembangan pembelajaran yang mencakup pemilihan materi, strategi, media, penilaian, dan sumber atau bahan pembelajaran. Tingkat keberhasilan belajar yang dicapai siswa/mahasiswa dapat dilihat pada kemampuan siswa/mahasiswa dalam menyelesaikan tugas-tugas yang harus dikuasai sesuai dengan staniar prosedur tertentu. PENGEMBANGAN KURIKULUM Kurikulum dapat. dimaknai sebagai suatu dokumen atau rencana tertulis mengenai kuahtas pendidikan yang harus dimiliki oleh peserta didik melalui suatu pengalaman belajar. Pengertian ini mengandung arti bahwa kurikulum harus tertuang dalam satu atau beberapa dokumen atau rencana tertulis. Dokumen atau rencana tertulis itu berisikan pernyataan mengenai kuahtas yang harus dimiliki seorang peserta didik yang mengikuti kurikulum tersebut aspek lain dari makna kurikulum adalah pengalaman belajar. Pengalaman belajar di sini dimaksudkan adalah pengalaman belajar yang dialami oleh peserta didik seperti yang direncanakan dalam dokumen tertuhs. Pengalaman belajar peserta didik tersebut adalah konsekuensi langsung dari dokumen tertulis yang dikembangkan oleh dosen/instruktur/pendidik. Dokumen tertulis yang dikembangkan dosen ini dinamakan Rencana Perkuliahan/Satuan Pembelajaran. Pengalaman belajar ini memberikan dampak langsung terhadap hasil belajar mahasiswa. Oleh karena itu jika pengalaman belajar ini tidak sesuai dengan rencana tertulis maka hasil belajar yang diperoleh peserta didik tidak dapat dikatakan sebagai hasil dari kurikulum. Ada enam dimensi pengembangan kurikulum untuk pendidikan tinggi yaitu pengembangan ide dasar untuk kurikulum, pengembangan program, rencana perkuliahan/satuan pembelajaran, pengalaman belajar, penilaian dan hasil. Keenam dimensi tersebut dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori yaitu Perencanaan Kurikulum, Implementasi Kurikulum, dan Evaluasi Kurikulum. Perencanaan Kurikulum berkenaan dengan pengernbangan Pokok Pikiran/Ide kurikulum dimana wewenang menentukan ada pada pengambil kebijakan urtuk suatu lembaga pendidikan. Sedangkan Implementasi kurikulum berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum di lapangan lembaga pendidikan/kelas dimana yang menjadi pengembang dan penentu adaIah dosen/tenaga kependidikan. Evaluasi KurikuIum merupakan kategori ketiga dimana kurikulum dinilai apakah kurikulum memberikan hasil yang sesuai dengan apa yang sudah dirancang ataukah ada masalah lain baik berkenaan dengan salah satu dimensi ataukah keseluruhannya. Dalam konteks ini evaluasi kurikulum dilakukan oleh tim di luar tim pengembang kurikulum dan dilaksanakan setelah kurikulum dianggap cukup waktu untuk menunjukkan kinerja dan prestasinya. A. KURIKULTUM BERBASIS KOMPETENSI UNIUK PENDIDIKAN TINGGI 1. Kurikulum Pendidikan Tinggi Berdasarkan Sk Mendiknas 232 Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Vomor 232/U/2000 Mail menetapkan Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa. Dalam Surat Keputusan tersebut dikemukakan struktur kurikulum. berdasarkan tujuan belajar 1 Learning to know, 2 learning to do, 3 learning to live together, dan 4 learning to be. Bersasarkan pemikiran tentang tujuan belajar tersebut maka mata kuliah dalam kurikulum perguruan tinggi dibagi atas 5 kelompok yaitu 1 Mata. kuliah Pengembangan Kepribadian MPK 2 Mata Kuliah Keilmuan Dan Ketrampilan MKK 3 Mata Kuliah Keahlian Berkarya MKB 4 Mata Kuliah Perilaku Berkarya MPB, dan 5 Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat MBB. Dalam Ketentuan Umum dikemukakan deskripsi setiap kelompok mata kuliah dalam kurikulum inti dan pada pasal 9 berkenaan dengan kurikulum institusional. Dengan mengambil rumusan pada Ketentuan Umum, deskripsi tersebut adalah sebagai berikut Keputusan Mendiknas yang dituangkan dalam SK nomor 232 tahun 2000 di atas jelas menunjukkan arah kurikulum berbasis kompetensi walau. pun secara. eksplisit tidak dinyatakan demikian. 2. Kurikulum Pendidikan Tinggi Berdasarkan SK Mendiknas Surat Keputusan Mendiknas nomor 045/U/2002. tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi mengemukakan “Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu”. Kurikulum berbasis kompetensi adalah kurikulum yang pada tahap perencanaan, terutama dalam tahap pengembangan ide akan dipengaruhi oleh kemungkinan-kemungkinan pendekatan, kompetensi dapat menjawab tantangan yang muncul. Artinya, pada waktu mengembangkan atau mengadopsi pemikiran kurikulum berbasis kompetensi maka pengembang kurikulum harus mengenal benar landasan filosofi, kekuatan dan kelemahan pendekatan kompetensi dalam menjawab tantangan, serta jangkauan validitas pendekatan tersebut ke masa depan. Harus diingat bahwa kompetensi bersifat terus berkembang sesuai dengan tuntutan dunia kerja atau dunia profesi maupun dunia ilmu. SK Mendilmas nomor 045 tahun 2002 ini memperkuat perlunya pendekatan KBK dalam pengembangan kurikulum pendidikan tinggi. Bahkan dalam SK Mendiknas 045 pasal 2 ayat 2 dikatakan bahwa kelima kelompok mata kuliah yang dikemukakan dalam SK nomor 232 adalah merupakan elemen-elemen kompetensi. Selanjutnya, keputusan tersebut menetapkan pula arah pengembangan program yang dinamakan dengan kurikulum inti dan kurikulum institusional. Jika diartikan melalui keputusan nornor 045 maka kurikulum inti berisikan kompetensi utama sedangkan kurikulum institusional berisikan kompetensi pendukung dan kompetensi lainnya. Berdasarkan SK Mendiknas nomor 045 Kurikulum inti yang merupakan penciri kompetensi utama, bersifat dasar untuk mencapai kompetensi lulusan acuan baku minimal mutu penyelenggaraan program studi berlaku secara. nasional dan internasional lentur dan akomodatif terhadap perubahan yang sangat cepat di masa mendatang, clan kesepakatan bersama antara kalangan perguruan tinggi, masyarakat profesi, dan pengguna lulusan Sedangkan Kurikulurn institusional berisikan kompetensi pendukung serta kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama. 3. Implementasi Kurikulum Dalam rangka implementasi KBK di perguruan Tinggi, maka hendaknya kita memperlakukan kelima kelompok mata kuliah tersebut sebagai kelompok kompetensi. Dengan demikian maka setiap mata kuliah harus menjabarkan, kompetensi yang dikembangkan mata kuliah tersebut sehingga setiap mata kuliah memiliki matriks kompetensi. Setelah itu dapat dikembangkan matriks yang menggambarkan sumbangan setiap mata kuliah terhadap kelima, kategori kompetensi. 4. Penilaian Dengan kurikulum berbasis kompetensi maka sistem penilaian hasil belajar haruslah berubah. Ciri utama perubahan penilaiannya adalah terletak pada pelaksanaan penilaian yang berkelanjutan serta komprehensif, yang mencakup aspek-aspek berikut a. Penilaian hasil belajar b. Penilaian proses belajar mengajar c. Penilaian kompetensi mengajar dosen d. Penilaian relevansi kurikulum e. Penilaian daya dukung sarana. dan fasilitas f. Penilaian program akreditasi Sementara itu strategi yang dapat digunakan adalah Mengartikulasikan standar dan desain penilaian di lingkungan pendidikan pendidikan tinggi. Mengembangkan kemampuan dosen untuk melakukan dan memanfaatkan proses pernbelajaran Mengembangkan kemampuan subyek didik untuk memanfaatkan hasil penilaian dalam meningkatkan efektifitas belajar mereka Memantau dan menilai dampak jangka panjang terhadap proses dan hasil belajar. Perubahan yang mendasar juga terjadi pada kriteria lulus dan tidak lulus menguasai kompetensi atau tidak. Dalam konteks ini tidak setiap kompetensi memiliki rentangan 0 – 4 atau E, D, C. B, dan A, melainkan pendekatan penilaian yang bersifat mastery Mastery-based Evaluation untuk menggantikan pendekatan skala yang digunakan pada saat ini. 5. Komponen Yang Terlibat Serta Peranannya Untuk mengembangkan dan mengimplementasikan KBK ini dengan baik sejumlah komponen perlu terlibat secara inten dan memberikan perannya masingmasing sesuai dengan kapasitasnya, antara lain Visi dan Misi kelembagaan dan kepemimpinan yang berorientasi kualitas dan akuntabilitas serta peka terhadap dinamika pasar. Partisipasi seluruh sivitas akademika dosen, naahasiswa dalam bentuk “shared vision” dan “mutual commitment” untuk optimasi kegiatan pembelajaran. Iklim dan kultur akademik yang kondusif untuk proses pengembangan yang berkesinambungan. Keterlibatan kelompok masyarakat pemrakarsa stakeholders serta. Masyarakat pengguna lulusan itu sendiri. B. KBK pada Jenjang Sekolah 1. Menyongsong Kurikulum 2004 Dengan akan segera. dilluncurkannya launching Kurikulum 2004 yang lebih dikenal dengan KBK Kurikulum Berbasis Kompetensi pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah dan bahkan untuk pendidikan tinggi yang sudah diluncurkan sejak tahun 2000, tentu banyak menimbulkan masalah baru, lebih-lebih bila dikaitkan dengan pelaksanaan pembelajaran di masing-masing mata kuhah/pelajaran. Para guru, sebagai ujung tombak dari kegiatan pendidikan, perlu memahami secara mendalami tentang konsep dasar Kurikulum Berbasis Kompetensi, dalam arti apa makna hakiki dari KBK, kemana trend KBK harus dibawa/dikembangkan, apa saja komponen yang harus ada, dan bagaimana mengembangkannya, dsb. Lebih-lebih jika dikaitkan dengan era otonomi daerah di mana kewenangan-kewenangan pusat semakin dikurangi, sementara kewenangan daerah menjadi semakin besar dan luas. Sudah barang tentu era otonomi daerah ini juga membawa dampak yang cukup luas, termasuk tentunya untuk bidang pendidikan. Di era otonomi seperti sekarang ini kurikulum pendidikan yang belaku secara, nasional bukanlah suatu “harga mati” yang harus diterima dan dilaksanakan apa adanya, melainkan masih dapat dikembangkan sesuai dengan situasi dan kondisi lapangan, sepanjang tidak menyimpang dari pokok-pokok yang telah digariskan secara, nasional. Dalam hal ini guru adalah pengembang kurikulum yang berada, dalam kedudukan yang menentukan dan strategis. Jika kurikulum diibaratkan sebagai rambu-rambu lalu lintas, maka guru adalah pejalan kakinya. Dengan asumsi bahwa gurulah yang paling tahu mengenai tingkat perkembangan peserta didik, perbedaan perorangan individual siswa, daya serap, suasana dalam. kegiatan pembelajaran, serta sarana dan sumber yang tersedia, maka guru berwenang untuk menjabarkan dan mengembangkan kurikulum kedalam, silabus pengembangan kurikulum kedalam. silabus ini hendaknya mendasarkan pada beberapa hal, di antaranya isi konten, konsep, kecakapan/keterampilan, masalah, serta minat siswa/mahasiswa. Sosok Kurikulum 2004 untuk Jenjang Sekolah Sesuai dengan jiwa otonomi dalam bidang pendidikan seperti pada Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000, bidang pendidikan dan kebudayaan, pemerintah memiliki wewenang menetapkan 1 standar kompetensi siswa dan warga belajar serta pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional serta pedoman pelaksanaannya, dan 2 standar materi pelajaran pokok. Kurikulum berbasis kompetensi merupakan suatu desain kurikulum yang dikembangkan berdasarkan seperangkat kompetensi tertentu. Mengacu pada pengertian tersebut, dan juga untak merespons terhadap keberadaan PP maka salah satu kegiatan yang perlu dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Depdiknas adalah menyusun standar nasional untuk seluruh mata pelajaran, yang mencakup komponen-komponen; 1 standar kompetensi, 2 kompetensi dasar, 3 materi pokok, dan 4 indikator pencapaian. Sesuai dengan komponen-komponen tersebut maka format Kurikulum 2004 yang memuat standar kompetensi nasional matapelajaran adalah seperti tampak pada Standar kompetensi diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilari, sikap, dan tingkat penguasaan yang diharapkan dicapai dalam mempelajari suatu matapelajaran. Cakupan standar kompetensi standar isi content standard dan standar penampilan performance standard. Kompetensi dasar, merupakan jabaran dari standar kompetensi, adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap minimal yang harus dikuasai dan dapat diperagakan oleh siswa pada masing-masing standar kompetensi. Materi pokok atau materi pembelajaran, yaitu pokok suatu bahan kajian yang dapat berupa bidang ajar, isi, proses, keterampilam, serta konteks keilmuan suatu mata pelajaran. Sedangkan indikator pencapaian dimaksudkan adalah kemampuan-kemampuan yang lebih spesifik yang dapat dijadikan sebagai ukuran untuk menilai ketuntasan belajar. Selanjutnya pengembangan kurikulum 2004, yang ciri paradigmanya adalah berbasis kompetensi, akan mencakup pengembangan silabus dan sistem penilaiannya. Silabus merupakan acuan untuk merencanakan dan melaksanakan program pembelajaran, sedangkan sistem penilaian mencakup jenis tagihan, bentuk instrumen, dan pelaksanaannya. jenis tagihan adalah berbagai tagihan, seperti ulangan atau tugas-tugas yang harus dikerjakan oleh peserta didik. Bentuk instrumen terkait dengan jawaban yang harus dilakukan oleh siswa, seperti bentuk pilihan ganda atau soal uraian. I Pengembangan kurikulum 2004 harus berkaitan dengan tuntutan standar kompetensi, organisasi pengalaman belajar, dan aktivitas untuk mengembangkan dan menguasai kompetensi seefektif mungkin. Proses pengembangan kurikulum berbasis kompetensi juga menggunakan asumsi bahwa siswa yang akan belajar telah memiliki pengetahuan dan keterampilan awal yang dibutuhkan untuk menguasai kompetensi tertentu. Oleh karenanya pengembangan Kurikulum 2004 perlu memperhatikan prinsip-prinsip berikut Berorientasi pada pencapaian hasil dan dampaknya outcome oriented Berbasis pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Bertolak dari Kompetensi Tamatan/ Lulusan Memperhatikan prinsip pengembangan kurikulum yang berdfferensiasi Mengembangkan aspek belajar secara utuh dan menyeluruh holistik, serta Menerapkan prinsip ketuntasan belajar mastery learning.Aal, Mb.

peraturan menteri yang mendasari kurikulum 2004 kbk